Company Name: PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia
Location: Jakarta Selatan
Posted Date: 08/10/2024 17:14
Salary: Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000 per month
Job Description
- PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)/Indonesia SIPF merupakan Perusahaan yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. PT P3IEI yang merupakan anak perusahaan dari PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap investor di Pasar Modal Indonesia.
Responsibilities:
Bertanggung jawab langsung kepada Direksi untuk menjalankan Fungsi Sekretaris Perusahaan, Fungsi Perlindungan Pemodal, Fungsi Hukum, dan Fungsi Layanan Pemodal dan Stakeholders dengan uraian sebagai berikut:
- Membina hubungan relasi antara Perusahaan dengan stakeholders yang meliputi antara lain OJK, Pemegang Saham, Lembaga Pemerintah, Lembaga Internasional, maupun lembaga dan pihak terkait lainnya
- Menyelenggarakan Rapat dalam rangka pelaksanaan tata kelola Perusahaan (RUPS, Rapat Direksi, serta Rapat Dewan Komisaris)
- Memonitor pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan kepada pemangku kepentingan dan didokumentasikan secara lengkap dan teratur
- Menyiapkan dan menyebarkan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini mengenai Perusahaan kepada pemangku kepentingan
- Memastikan ketersediaan tata laksana surat dan kearsipan yang teratur termasuk mengelola dokumen yang terkait Good Corporate Governance, Kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP)
- Memastikan terlaksananya Hak Subrogasi dan Kuasa Ganti Rugi Pemodal secara efektif
- Menyiapkan dan mereview dokumen perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal
- Membantu menangani apabila terjadi permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana yang menyangkut Perusahaan maupun Dana Perlindungan Pemodal.
- Melakukan pembaharuan kelengkapan legalisasi (dokumen hukum) Perusahaan secara berkala.
- Memastikan pelaksanaan layanan pemodal dan stakeholders berjalan dengan baik
- Memastikan ketersediaan materi edukasi dan terlaksananya penyampaian materi edukasi serta sosialisasi kepada Pemodal dan stakeholders lainnya.
Requirements:
- Usia maksimal 37 tahun
- Pendidikan Minimal Sarjana Hukum dengan IPK Minimal 3.00, (Diutamakan lulusan S2 Hukum)
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun dengan 4 – 6 tahun di bidang Kehumasan/Sekretaris Perusahaan/Hukum Perusahaan
- Memiliki wawasan yang luas tentang hukum di pasar modal
- Menguasai komunikasi dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia baik lisan dan tulisan